Stadion dan Gelora Bernilai Ratusan Miliar Hingga Trilyunan, Bagaimana Harusnya Mengelola?

Mangkraknya Stadion Palaran Kaltim Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 25 Oktober 2021 saya melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur. Selain berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur saya juga berkesempatan untuk mengunjungi Stadion Palaran, Samarinda.

Stadion dan Gelora Bernilai Ratusan Miliar Hingga Trilyunan, Bagaimana Harusnya Mengelola? Kondisi Stadion Palaran terlihat mangkrak dan terbengkalai (Foto: istimewa)

Oleh: Subroto


Mangkraknya Stadion Palaran Kaltim


Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 25 Oktober 2021 saya melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur. Selain berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur saya juga berkesempatan untuk mengunjungi Stadion Palaran, Samarinda.  


Stadion Palaran terlihat mangkrak dan terbengkalai Dispora Provinsi Kaltim mulai berbenah diri dengan merapikan agar stadion tersebut dapat dimanfaatkan kembali. Akan tetapi  anggaran yang terbatas menjadikan pemeliharaan stadion dan gedung olahraga sekitarnya masih jauh dari harapan, bahkan dapat dikatakan belum layak digunakan.  Kondisi ini merupakan permasalahan klasik bagi  Pemerintah Daerah dan Pusat yang mampu membangun stadion dan gedung olahraga (Gelora) dengan megah, untuk mendukung event tertentu, namun tak mampu untuk memelihara pada periode berikutnya dengan alasan keterbatasan anggaran. 

Pembangunan Stadion Utama Palaran menelan biaya Rp 800 miliar dan dibangun dengan taraf internasional, sebagai salah satu stadion yang digunakan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2008 di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, kondisi stadion Utama Palaran cukup memprihatinkan karena telah sekelilingnya dipenuhi belukar, tembok bangunan yang retak, dan tiang pancang stadion tampak kusam berkarat dan ditumbuhi rumput liar. Demikian pula dengan jalan masuk ke stadion dari jalan utama, yang memakan waktu 10 menit, dipenuhi jalan berlubang dan sebagian terlihat tanahnya amblas karena sering dilewati truk-truk bermuatan penuh.

Pengurus Stadion Utama Palaran menjelaskan bahwa pemerintah telah mengusulkan audit building atau pemeriksaan bangunan pada tahun 2016 untuk mengetahui tingkat kerusakan stadion. Hasil audit menunjukkan bahwa perbaikan stadion membutuhkan dana sekitar Rp 160 miliar. Hasil audit itu pun tak sepenuhnya dapat ditindak lanjuti karena anggaran tak mencukupi. Perbaikan yang dilakukan akhirnya sebatas sehingga pengecatan Gedung GOR Serbaguna. 


Sebenarnya Pemerintah Provinsi Kaltim telah menganggarkan 1,3 miliar untuk pemeliharaan stadion dalam APBD. Namun, alokasi tersebut tidak mencukupi untuk Stadion Palaran dengan luas 88 Hektar dengan 10 gelanggang (venue), itu pun harus dibagi untuk pemeliharaan Stadion Madya Sempaja yang berlokasi di tengah kota Samarinda. 

Pengalihan Kembali Pengelolaan Stadion Mattoangin ke Pemprov Sulsel

 
Lain halnya dengan Pemerintah Sulawesi Selatan yang pada tahun 2020 telah resmi mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging (Andi Mattalatta). Hal ini dilakukan setelah mendapat kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui pendekatan persuasif kepada pihak ketiga PT Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) selaku pengelola stadion selama 37 tahun.


Aset BMD Pemprov Sulteng dengan nilai triliunan berhasil dikembalikan karena melakukan koordinasi dan sinergitas pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong. Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan recovery aset negara.


Pengalihan aset tersebut merupakan program penertiban BMD yang bermasalah karena dikelola PT YOSS, namun Pemprov Sulsel tak pernah menerima input dari pengelolaan tersebut. Dan selanjutnya Pemprov merencanakan untuk melakukan perbaikan stadion tersebut agar bisa bertaraf internasional.

Kebijakan Pengelolaan Aset Pemerintah dan Daerah

Terkait kebijakan pengelolaan aset, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP 27/2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dalam aturan tersebut, pihak swasta memiliki kesempatan untuk ikut dalam mengelola Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Direktur BMN, DJKN, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan, bahwa terdapat skema baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 yakni Limited Concession Schemes (LCS). Dalam skema tersebut memungkinkan adanya kerja sama antara kementerian dan lembaga (K/L) dengan pihak swasta dalam mengelola Barang Milik Negara.


PP tersebut juga mengatur mengenai Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Hal ini menjadi dasar Kemenkeu menyempurnakan peraturan tersebut dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, sehingga peran BMN perlu dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.


Centang perenang masalah perawatan Stadion dan Gedung Olahraga (Gelora) di Indonesia seolah begitu rumit. Keterbatasan anggaran pemeliharaan menyebabkan kurang terawatnya bangunan yang tadinya megah. Bahkan kini bangunan dalam kondisi tidak layak digunakan. Sedangkan di lain tempat, justru pemerintah daerah melakukan penertiban aset dengan mengambil-alih kembali stadion atau gedung olahraga yang semula dikelola pihak ketiga.


Padahal pemerintah kini menyadari keterbatasan pengelolaan BMN/D di Indonesia, termasuk Stadion dan gedung Olahraga. Oleh karena itu pemerintah justru sedang menggaungkan optimalisasi pemanfaatan BMN/D dengan memberikan opsi kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya.


Penertiban dengan penelusuran aset BMN/D memang wajib dilakukan sesuai akuntabilitas agar diketahui keberadaan status dan tercatat secara legal dalam aset BMN/D pada instansi tersebut. Namun pengambilalihan, termasuk pengelolaan sepenuhnya bukanlah hal yang bijak, karena pada nantinya akan menjadi beban pada instansi tersebut dalam mengalokasi anggaran pemeliharaannya. 


Terkait permasalahan hasil pendapatan yang tidak diperoleh selama ini bisa diselesaikan secara hukum baik perdata atau pidana bergantung dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan. Dan selanjutnya,  tetap dikelola oleh pihak ketiga dengan menawarkan atau memilih kepada yang sanggup mengelola secara profesional. 


Salah satu kesalah kaprahan selama ini adalah anggapan bahwa aset pemerintah harus selalu dikelola oleh pemerintah juga. Justru  seharusnya yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana mengoptimal-berdayakan agar stadion dan Gelora tersebut  selalu megah dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai stakeholder utama.

 

Referensi:
Arditya Abdul Azis, “Wajah Suram Stadion Palaran, Ongkos Perbaikan Rp 160 Miliar, Alokasi Setahun hanya Rp. 1,3 Miliar”, www.kaltimkece.id,  31 Oktober 2019.


Bobby Wiratama, “Seusai 37 Tahun Dikelola Swasta, Kepemilikan Stadion Andi Matalatta Kembali Dipegang Pemprov Sulteng”, www.palu.tribunnews.com, 4 September 2019.


Himawan, Pemprov Sulsel Resmi Ambil Alih Stadion Mattoanging Makassar. https://regional.kompas.com/read/2020/03/02/17284241/pemprov-sulsel-resmi-ambil-alih-stadion-mattoanging-makassar?page=all. 2 Maret 2020

 

Liputan6.com, “Lewat PP 28/2020, Swasta Bisa Ikut Kelola Barang Milik Negara”, www. id.berita.yahoo.com, 10 Juli 2020.


Penulis adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora
Editor : Tutut Bina S

BAGIKAN :
PELAYANAN