Tugas Pokok Dan Fungsi

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA


Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;

e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;

f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga

PELAYANAN