Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Rapat Finalisasi dan Harmonisasi Rancangan Permenpora tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi. Rapat ini diselenggarakan secara virtual dan juga fisik di Harper Hotel, MT Haryono, Jakarta Pusat pada 2 s.d. 4 September 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Rapat Finalisasi dan Harmonisasi Rancangan Permenpora tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi. Rapat ini diselenggarakan secara virtual dan juga fisik di Harper Hotel, MT Haryono, Jakarta Pusat pada 2 s.d. 4 September 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Raden Isnanta, yang menghadiri kegiatan secara virtual dalam sambutannya menuturkan jika nantinya rancangan Permenpora ini sudah sah secara hukum, hendaknya dapat memberikan dampak yang maksimal bagi pemerintah daerah maupun pusat.
Dengan adanya Permenpora ini, Ia berharap pemerintah daerah dapat mengimbanginya dengan Anggaran Pembelanjaan Barang Daerah (APBD) yang dimiliki, sehingga pelaksanaan kegiatan olahraga rekreasi dapat berjalan secara maksimal. “Semoga ini berdampak kepada ketersediaan APBD karena sudah ada payung hukum bagi pemerintah Kabupaten dan Kota untuk merencanakan dan melaksanakan program olahraga rekreasi”, Tutur Isnanta.
Maifrizon Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Olahraga Rekreasi sekaligus Unit Pemrakarsa, dalam laporannya menjelaskan tujuan dari kegiatan ini dalam rangka tata kelola pemerintahan yang diamanatkan dalam menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder terkait. Ia berharap rancangan Permenpora ini dapat menjadi kaidah bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengembangkan olahraga rekreasi di wilayahnya.
“Diharapkan penetapan rancangan peraturan menteri ini dapat menjadi sebuah pedoman yang aplikatif bagi pemerintahan pusat maupun daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi”, ujar Maifrizon.
Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Suryati, yang turut hadir pada acara pembukaan menjelaskan bahwa rancangan Permenpora ini sudah dinantikan oleh Pemerintah Daerah sebagai sebuah pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ini yang sudah ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah karena di dalam peraturan menteri ini sudah terbagi wewenang apa yang menjadi tugas pemerintah daerah dan apa saja yang menjadi tugas pemerintah pusat”, jelas Suryati.
Hadirnya Rancangan Permenpora NSPK Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi adalah sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan dan hubungan sosial, serta menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
Kegiatan Rapat Finalisasi dan Harmonisasi Rancangan Permenpora tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi juga diikuti perwakilan berbagai Kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Sekretariat Kabinet, serta para Pakar Olahraga.