Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19, Kemenpora mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Juli 2021 oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. Bagaimana ZI dapat berperan mencegah korupsi pada institusi pemerintahan?
Jakarta - Komitmen pemberantasan korupsi dalam institusi pemerintah dapat dilakukan salah satunya dengan pembangunan ZI. ZI adalah "predikat" untuk instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen bebas korupsi dan memberikan pelayanan yang baik bagi publik.
Untuk mendapatkan predikat ZI, unit kerja tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Diantara kriteria tersebut adalah terimplementasikannya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja dengan baik.
Kali ini giliran Asisten Deputi Pengelolaan Olahraga Pendidikan (Asdep Ordik) di bawah koordinasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga (Deputi 3) yang melakukan pencanangan ZI di Kemenpora. Setelah sebelumnya Asisten Deputi Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus (Asdep Potlak) juga melakukan langkah yang sama.
"Alhamdulillah di Deputi 3 masuk dua unit asdep yang lolos seleksi pembangunan ZI dari tim penilai internal Kemenpora (inspektorat) untuk selanjutnya diajukan ke KemenPANRB. Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan lancar dan dapat mewakili kementerian", ucap Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Suryati yang hadir pada forum tersebut.
"Kami mohon kiranya pencanangan ini menjadi motivasi bagi kita. Mohon dukungannya agar kita dapat memasuki Zona Integritas yang bebas dan bersih dari korupsi, dalam melayani", ucap Asisten Deputi Pengelolaan Olahraga Pendidikan, Ary Moelyadi.
Untuk dapat menyandang predikat ZI, unit kerja terpilih harus mempertahankan kualitas pelayanan publiknya. Publik pun dapat memberikan penilaian jika terdapat kegiatan korupsi atau layanan buruk pada unit kerja pemerintahan berstatus ZI, salah satunya dengan menuliskan laporan melalui aplikasi lapor.go.id.