Deputi Pembudayaan Olahraga Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan NSPK

JAKARTA (9/6). Kemenpora terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam upaya pembudayaan olahraga di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mepersiapkan payung hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaan program/kegiatan. Menyadari hal tersebut Deputi Bidang Pembudayaan Olaharaga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan NSPK Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.

Deputi Pembudayaan Olahraga Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan NSPK

JAKARTA (9/6). Kemenpora terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam upaya pembudayaan olahraga di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mepersiapkan payung hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaan program/kegiatan. Menyadari hal tersebut Deputi Bidang Pembudayaan Olaharaga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan NSPK Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.

Olahraga merupakan urusan bidang pemerintahan konkuren yang termasuk dalam pelayanan wajib bukan dasar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan dilakukannya penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria  (NSPK).  Pada Pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan  norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Rapat dipimpin langsung oleh  Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Suryati dan dihadri oleh Kabag dan Kasubbag Hukum Kemenpora dan para asdep di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga beserta pejabat eselon III.

Rapat yang berlangsung sekitar 2 jam ini menghasilkan kesimpulan bahwa Deputi Pembudayaan Olahraga akan menyusun NSPK untuk festival olahraga dan olahraga pendidikan. Khusus untuk olahraga pendidikan termasuk didalamnya adalah pembinaan dan penyelenggaraan pekan olahraga pendidikan.

BAGIKAN :
PELAYANAN