Salah satu langkah penting penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional adalah reformasi birokrasi. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme, dan lemahnya pengawasan. Sebagai gambaran, hingga saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki masalah besar di bidang pemberantasan korupsi.
Salah satu langkah penting penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional adalah reformasi birokrasi. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme, dan lemahnya pengawasan. Sebagai gambaran, hingga saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki masalah besar di bidang pemberantasan korupsi.
Upaya percepatan Reformasi Birokrasi ini salah satunya didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kementerian Pemuda dan Olahraga, khususnya Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga (Deputi III) menyambut baik hal tersebut dengan berbagai upaya mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Pendukung Pembangunan Zona Integritas. TPI mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK serta WBBM. Sementara Tim Pembangun Zona Integritas bertanggungjawab menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas TPI kepada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. Kedua tim ini beranggotakan berbagai unsur dari unit keasdepan terkait. Pada tahun 202, Deputi III mengajukan tiga unit sebagai Zona Integritas yaitu Asdep Pengelolaan Olahraga Pendidikan, Asdep Pengelolaan Olahraga Rekreasi dan Asdep Pengembangan Olahraga Tradisional Dan Layanan Khusus.
Adanya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Deputi III, merupakan bentuk keseriusan terhadap implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kedepannnya, Deputi III optimis mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.