Bimbingan Teknis Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga: Adaptasi Pegawai dengan Sistem Baru

Adanya kebutuhan penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun 2022 menggunakan aplikasi e-Kinerja, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga (Deputi 3) melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi E-Kinerja pada Senin, 16 Januari 2023. 

Bimbingan Teknis Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga: Adaptasi Pegawai dengan Sistem Baru Bimbingan Teknis Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga: Adaptasi Pegawai dengan Sistem Baru. (Dok Foto: YN)

Jakarta:  Adanya kebutuhan penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun 2022 menggunakan aplikasi e-Kinerja, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga (Deputi 3) melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi E-Kinerja pada Senin, 16 Januari 2023. 

Kegiatan yang dihadiri oleh segenap pegawai di lingkungan Deputi 3 melalui tatap muka dan daring ini, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Suyadi.  Dalam pembukaannya Suyadi mengingatkan pentingnya acara bimtek ini. "Aplikasi e-Kinerja ini adalah hal baru untuk mengukur capaian kinerja kita di 2022. Semoga  semua peserta mampu memahami keseluruhan materi, mampu beradaptasi dengan sistem baru ini."

Adapun narasumber kegiatan adalah perwakilan dari Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpora yaitu Retna Purwaningsih dan Purwanto.

"Tahun ini kita sudah tidak ada 2 SKP yang dibagi Januari-Juni dan Juli-Desember lagi ya Bapak/Ibu. Di tahun 2022, ada aturan baru dari KemenpanRB (Permenpan 6 Tahun 2022), ini tidak ada lagi penilaian semesteran, justru penilaian dilakukan rutin setiap bulan. Penilaiannya ada 2 jenis, yaitu periodik (bulanan) dan penilaian final (periode Januari sampai Desember). Akan kita simulasikan bagaimana penilaian keduanya hari ini." ucap Retna dalam paparannya.

Seluruh peserta tampak antusias mengikuti tahap demi tahap yang dijelaskan oleh narasumber. Targetnya adalah seluruh pegawai mampu membuat laporan kinerja tahun 2022 melalui aplikasi e-kinerja.

Pembuatan SKP bentuk baru ini harus dipahami oleh seluruh pegawai di lingkungan Deputi 3 agar setiap pegawai mampu berkinerja sesuai dengan yang diminta. "Roh dari Permenpan 6 ini adalah dialog kinerja antara atasan dan bawahan dan sebaliknya. Hal ini akan membuat tipisnya peluang perilaku pegawai tidak sesuai ekspektasi atasan. Karena setiap bulan dipantau, termasuk perilakunya", tambah Retna. (uc/tb)

BAGIKAN :
PELAYANAN