Kamis 11 September 2025, berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Wakil Wali Kota Medan. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka mengkonsultasikan dukungan prasarana olahraga khususnya cabang olahraga renang.
Jakarta : Kamis 11 September 2025, berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Wakil Wali Kota Medan. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka mengkonsultasikan dukungan prasarana olahraga khususnya cabang olahraga renang.
Mengawali kunjungan kerjanya, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menyampaikan, “Sebagai kota yang pernah tercatat banyak mencetak atlet renang dan polo air, tentu kami akan selalu berusaha untuk bisa mengembangkan pretasi cabang olahraga tersebut. Namun untuk prasarana atau kolam renang yang ada saat ini, kami nilai sudah kurang layak, dan selama 50 tahun belum pernah di lakukan renovasi. Dalam area ini juga, terdapat Gelanggang Olahraga (GOR) dengan kondisi yang juga sudah kurang layak. Menurut kami, kedua prasarana olahraga yang berada di dalam satu area ini, sangatlah representatif, karena berada tepat di tengah kota Medan”.
Kami berharap dapat memperoleh masukan dan saran langsung dari Kemenpora, terkait usulan Pembangunan GOR dan Kolam renang yang sesuai dengan standar latihan, dan dapat digunakan untuk kejuaraan, tambah Zakiyuddin.
Menanggapi hal tersebut, mewakili Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Perencana Ahli Madya, Bastaman Harahap, menyampaikan, “Sejak di berlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, yang salah satunya bidang olahraga, disebutkan bahwa segala bentuk permohonan pembangunan prasarana olahraga sudah menjadi kewenangan Kementerian PU. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi setelah di lakukan verifikasi administrasi, observasi lapangan, dan penilaian kelayakan.
“Dalam proposal yang di usulkan, harus menggambarkan potensi dan prestasi yang ada. Selain itu, status kepemilikan tanah juga harus milik Pemerintah Kota Medan. Perlu kami sampaikan juga bahwa, Kemenpora dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan olahraga, tidak terlepas dari program DBON. Untuk itu, kami juga perlu mengingatkan agar kiranya Pemerintah Kota Medan dapat segera menyusun DOD”, tambah Bastaman.(bw)