Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasikan Harmonisasi Penyusunan DOD, Kemenpora RI Menerima Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai

Kamis, 11 September 2025, berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, secara langsung menerima konsultasi penyusunan rancangan DOD Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang sudah ditahapan harmonisasi.

Konsultasikan Harmonisasi Penyusunan DOD, Kemenpora RI Menerima Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Konsultasikan Harmonisasi Penyusunan DOD, Kemenpora RI Menerima Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai

Jakarta : Kamis, 11 September 2025, berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, secara langsung menerima konsultasi penyusunan rancangan DOD Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang sudah ditahapan harmonisasi.

 

Asisten 1 Seketaris Daerah Kabupaten Banggai, Nur Djalal, dengan didampingi jajarannya menyampaikan, “Saat ini Pemerintah Kabupaten Banggai sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan, sebagai bentuk dukungan terhadap DBON, yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub atau Perda ini nanti akan menjadi payung hukum bagi kami, untuk melaksanakan pengembangan dan pembinaan olahraga prestasi, dalam bentuk Desain Olahraga Daerah (DOD), dan sudah dalam tahap harmonisasi.

 

“Tentu dalam rangka konsultasi terkait Pergub dan DOD, Kami berharap, dalam rancangan Pergub nanti bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan yang kami harapkan, memperoleh masukan dan saran antara DBON dan DOD, terjalin sinergitas yang kuat antara Kemenpora dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, dan keselarasan program kerja untuk mengembangkan olahraga prestasi di daerah”, ungkap Nur Djalal.

 

Faza Novrisal selaku Tim Hukum Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, mengatakan, “Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang DOD dan pembentukan tim koordinasi DBON, harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, Permenpora Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan DBON, dan Permenpora Nomor 15 Tahun  2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD. Ketiga regulasi ini harus menjadi pedoman dalam penyusunan DOD, dan setiap tahapan atau periodeisasi dalam peta jalan haruslah dilakukan.

 

“Untuk itu, sebagai bentuk dukungan kami terhadap Pemerintah Kabupaten Banggai, tentu kami akan melakukan pendampingan yang lebih mendalam agar DOD ini dapat segera tersusun dan sesuai dengan apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dan tentunya pemerintah pusat. Ucap Faza.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN