Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DINPORABUDPAR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dalam rangka konsultasikan prasarana olahraga. Bertempat di Gedung GBK Arena, Senayan. (19/5)
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DINPORABUDPAR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dalam rangka konsultasikan prasarana olahraga. Bertempat di Gedung GBK Arena, Senayan. (19/5)
Pemda Blora diwakili Oleh, Bawa Dwi Raharja selaku Asisten Sekda Kab. Blora beserta rombongan, diterima oleh seluruh perwakilan dari unit kerja keasdepan dilingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang dipimpin oleh Bastaman Harahap selaku perwakilan Asdep Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi. Bawa menyampaikan maksud kunjungannya. “Kami bertujuan berkonsultasi terkait mekanisme pengalihfungsian prasarana olahraga yang ada dikabupaten Blora.” Ujar Bawa.
Menanggapi hal tersebut, Bastaman menyampaikan bahwa ketentuan terkait pengalihfungsian prasarana olahraga ada dalam UU Keolahragaan dan Permenpora Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Emir selaku tim hukum Sekretariat Deputi menambahkan, “Untuk pengalihfungsian prasarana olahraga agat dipersiapkan data – data terkait prasarana olahraga yang akan dialihfungsikan dan diajukan proses ke Biro Hukum Kemenpora untuk diproses lebih lanjut agar nantinya dapat dikeluarkan rekomendasi Menpora terkait pengalihfungsian prasarana olahraga tersebut .“ Ucap Emir. (Irf)