Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasikan Pelaksanaan Permenpora 14/2024, KONI Provinsi Bali Kunjungi Kemenpora RI

Jakarta: (26/05) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bali. Bertempat di Gedung GBK Arena, Jakarta, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait pelaksanaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan koordinasi terkait pengelolaan event Sport Tourism.

Konsultasikan Pelaksanaan Permenpora 14/2024, KONI Provinsi Bali Kunjungi Kemenpora RI Konsultasikan Pelaksanaan Permenpora 14/2024, KONI Provinsi Bali Kunjungi Kemenpora RI

Jakarta: (26/05) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bali. Bertempat di Gedung GBK Arena, Jakarta, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait pelaksanaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan koordinasi terkait pengelolaan event Sport Tourism.

 

Kunjungan diterima oleh Mulyani Sri Suhartuti, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, M. Aziz Ariyanto, Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda dan Luhur Dewanthono, Tenaga Ahli Menpora Bidang Manajemen Industri dan Olahraga, serta jajaran Kemenpora.

 

Ketua Umum KONI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan menyampaikan maksud kunjungannya. ”Kami mohon masukan terkait implementasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, khususnya di pasal 16 ayat 5 dan 6. Kemudian mohon masukan terkait prosedur pengelolaan beberapa event olahraga yang lebih banyak di bidang sport tourism.” Ungkap I Gusti Ngurah Oka Darmawan.

 

Menanggapi hal tersebut, Mulyani menyampaikan, ”Ketentuan Permenpora No. 14 Tahun 2024 sudah jelas tertulis. Permenpora 14 tersebut disusun berdasarkan diskusi dengan tim pakar, dan beberapa tokoh yang terkait di bidangnya. Jadi permenpora ini  merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.” Jelas Mulyani.

 

Dalam kesempatan yang sama, Luhur Dewanthono ikut menambahkan, ”Terkait pengelolaan event-event olahraga, Kemenpora sudah menetapkan regulasi yakni Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. Selain itu, perlu untuk mengkoordinir pengurus cabor di bawahnya agar dapat mengetahui event-event olahraga apa saja yang akan terselenggara, karena untuk mengadakan sebuah event apapun pasti harus mendapatkan rekomendasi ataupun izin dari beberapa pihak.” Ujar Luhur Dewanthono.(arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN