Jakarta : (12/06) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kabupaten Lampung Barat. Bertempat di Gedung GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah.
Jakarta : (12/06) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kabupaten Lampung Barat. Bertempat di Gedung GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah.
Mengawali kunjungannya, Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, menyampaikan maksud kunjungannya, “Kami ingin berkonsultasi terkait pembinaan olahraga di daerah dan mohon saran terkait pembangunan prasarana olahraga.”Ungkap Sutikno.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Frebi, mengatakan, “Ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Kondisi ini jelas berdampak pada pembinaan atlet yang berada di Sulawesi Tenggara, terlebih dengan adanya perubahan peran dan fungsi KONI. Kami juga berharap, ada sebuah regulasi dari Pemerintah Pusat yang dapat meminta pihak swasta berkonstribusi terhadap olahraga di sana.” Ucap Frebi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Elit, Jenal Aripin, menyampaikan, “Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, yang menjadi dokumen induk pengembangan olahraga secara nasional. Dalam DBON telah mengamanatkan agar seluruh pemerintah harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yang bersinergi dengan DBON. Dalam penyusunan DOD, harus ada koordinasi antara Pemerintah Provinsi (tingkat I) dan Pemerintah Kabupaten (tingkat II), serta melibatkan semua unsur terkait, yaitu Dinas-dinas yang akan terlibat dan berperan aktif dalam pelaksanaan DOD nanti. Pemerintah Daerah juga diminta untuk dapat membentuk sentra pembinaan atlet-atletnya agar dapat terbentuk sinergitas yang baik dan saling mendukung.” Ungkap Jenal Aripin.
Perwakilan dari Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Padi Bayu, menambahkan, “Terkait rencana pengusulan pembangunan stadion ataupun gelanggang olahraga di daerah. DPRD selaku legislatif dapat berkoordinasi dan mengkoordinir seluruh perangkat dinas di daerah. Misal, terkait pembangunan, tentu harus melibatkan Dinas PU dan Dishub daerah. Perlu kami sampaikan juga bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kemenpora sebagai pemberi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian PU. Namun, untuk bantuan sarana atau peralatan olahraga, Kemenpora memiliki peran untuk memberikan bantuan kepada 14 cabang olahraga DBON.” Ujar Padi Bayu.(bw)