Kemenpora Terus Berupaya Mewujudkan Kesetaraan Berolahraga bagi Penyadang Disabilitas

Pekanbaru: Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas, Ibnu Hasan pada Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada tanggal 5 s.d. 7 Juni 2024 di Pekan Baru, Riau. Pelatihan ini diikuti oleh150 peserta berasal dari Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusi di sekitar Pekan Baru, Purna Program Kementerian Pemuda dan Olahraga, Guru-Guru Olahraga, serta pegiat olahraga.

Kemenpora Terus Berupaya Mewujudkan Kesetaraan Berolahraga bagi Penyadang Disabilitas

Pekanbaru: Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas, Ibnu Hasan pada Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada tanggal 5 s.d. 7 Juni 2024 di Pekan Baru, Riau.  Pelatihan ini diikuti oleh150 peserta berasal dari Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusi di sekitar Pekan Baru, Purna Program Kementerian Pemuda dan Olahraga, Guru-Guru Olahraga, serta pegiat olahraga.


Dalam sambutannya, Ibnu juga berharap pelatihan bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah terhadap penyandang disabilitas.“ Semoga peserta pelatihan ini ke depan menjadi kader olahraga, kader Kemenpora yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama penyandang disabilitas di sekolah atau di lingkungannya untuk dapat aktif bergerak, berolahraga, dan tentunya berprestasi di masa yang akan datang. Semoga menjadi kader yang peduli dan ramah terhadap penyandang disabilitas “ beber Ibnu.


Dalam kegiatan ini, selama 3 (tiga) hari, peserta menerima berbagai materi dari praktisi pendidikan dan praktisi olahraga, diantaranya adalah Bimbingan Mental Olahraga Disabilitas, Psikologi Olahraga Disabilitas, Dasar-dasar Ilmu Kepelatihan Disabilitas hingga materi tentang cabang olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas.


Perhatian pemerintah dalam upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga bagi penyandang disabilitas diantaranya termuat dalam  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada pasal 31 yang menyatakan Pembinaan dan pengembangan Olahrdga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi olahraga.

Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (ih/tb)

BAGIKAN :
PELAYANAN