Sebagai Upaya Wujudkan Inklusi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dalam Berolahraga, Kemenpora Adakan FGD Kemitraan Lintas Sektor

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) Kemitraan Olahraga Penyandang Disabilitas Lintas Sektoral pada 15-16 Agustus 2024 di Hotel Belleza, Jakarta.

Sebagai Upaya Wujudkan Inklusi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dalam Berolahraga, Kemenpora Adakan FGD Kemitraan Lintas Sektor

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) Kemitraan Olahraga Penyandang Disabilitas Lintas Sektoral pada 15-16 Agustus 2024 di Hotel Belleza, Jakarta. 

"Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Isu Lintas Sektor, Karenanya Butuh Dibangun Kemitraan Antar Lembaga", ucap Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, saat pembukaan acara.

FGD ini mengundang berbagai stakeholder terkait olahraga penyandang disabilitas antara lain Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Masyarakat Khusus Kemendikbudristek, Direktur Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Kemensos, PP Special Olympics Indonesia (SOINA), National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, KORMI, Porturin, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Komite Nasional Disabilitas, dan beberapa unit keasdepan terkait di Kemenpora.

Dalam paparannya, Angkie juga menegaskan kembali amanah undang-undang untuk memberikan kesempatan dan akses bagi penyandang disabilitas dalam berolahraga. "Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama, hak melakukan dan mendapatkan akses berolahraga. Bersyukur kita sekarang melihat para penyandang disabilitas dapat berprestasi dalam bidang olahraga difasilitasi Kemenpora," ujar Angkie.

Data terakhir BPS menyebutkan, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 23 juta. Berbagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan disabilitas dan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas memiliki tantangan tersendiri di Indonesia. Meskipun telah lahir Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas yang diikuti oleh terbitnya sekitar 11 peraturan turunannya tidak serta merta menjadikan implementasi kebijakan tersebut menjadi mudah. Salah satunya adalah masih adanya stigma negatif di masyarakat tentang penyandang disabilitas. Selain itu, adanya segolongan masyarakat yang tidak mau mengakui bahwa anggota keluarganya  termasuk penyandang disabilitas juga menyulitkan pendataan yang berdampak pada tidak semua penyandang disabilitas dapat mengakses berbagai program pemerintah yang khusus untuk mereka.

Diakhir paparannya Angkie berharap forum-forum lintas sektor seperti yang diinisiasi Kemenpora dapat mengakselerasi terwujudnya kemitraan antar lembaga. "Forum ini sangat baik untuk mengakselerasi kemitraan olahraga penyandang disabilitas. Isu disabilitas ini menjadi isu prioritas. Isu ini tidak boleh berhenti di sini. Kita harus mewujudkan inklusi, agar semakin banyak lahir atlet berprestasi dari kaum disabilitas," beber Angkie.(tb)

BAGIKAN :
PELAYANAN